KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
Materi pelajaran Administrasi Perkantoran
Selasa, 08 Mei 2018
Kamis, 04 Mei 2017
Pengertian Arsip dan Kearsipan
Pengertian Arsip dan Kearsipan
Pengertian arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan
Selasa, 02 Mei 2017
REFERENSI
Bahan Bacaan 1. Ruang Lingkup Administrasi Pegawai
1. Menganalisis Peraturan Kepegawaian yang Berlaku
A. Tujuan
Setelah selesai mengikuti Kegiatan tentang menganalisis peraturan
1. Menganalisis Peraturan Kepegawaian yang Berlaku
A. Tujuan
Setelah selesai mengikuti Kegiatan tentang menganalisis peraturan
Rabu, 30 November 2016
RUANG LINGKUP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
1. Menganalisis Peraturan Kepegawaian yang Berlaku
A. Tujuan
Setelah
selesai mengikuti Kegiatan tentang menganalisis peraturan kepegawaian yang
berlaku ini, diharapkan peserta pelatihan mampu:
1 Memahami
perubahan / penggantian Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara dengan seksama.
2.Menjelaskan
prinsip dasar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara
secara lugas.
3. Menganalisis Undang Undang Nomor 5
Tahun 2014 Pasal 3 mengenai Prinsip Aparatur Sipil Negara secara bijak dan
cermat.
4
Membandingkan Jenis, Status dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN)dalam
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6 dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun
1999 dengan teliti.B. Indikator Pencapaian KompetensiSenin, 02 Mei 2016
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1981
TENTANG
PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD, DAN UANG DUKA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa ketentuan-ketentuan tentang perawatan dan tunjangan cacad Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dan atau menderita cacad dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, serta uang duka atau tunjangan kematian bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau wafat, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.
Cuti PNS
PERATURAN TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan yang mengatur Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS sampai saat ini masih menggunkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri dari : a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti bersalin; e. Cuti karena alasan penting ; dan f. Cuti diluar tanggungan Negara
Langganan:
Postingan (Atom)
-
PERATURAN TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan yang mengatur Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS sampai saat ini masih menggunkan...
-
Bahan Bacaan 1. Ruang Lingkup Administrasi Pegawai 1. Menganalisis Peraturan Kepegawaian yang Berlaku A. Tujuan Setelah selesai mengikuti...