HOME TENTANG PROFILE

Kamis, 04 Mei 2017

Pengertian Arsip dan Kearsipan

Pengertian Arsip dan Kearsipan


Pengertian arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan

Selasa, 02 Mei 2017

REFERENSI

Bahan Bacaan 1. Ruang Lingkup Administrasi Pegawai
1. Menganalisis Peraturan Kepegawaian yang Berlaku
A. Tujuan
Setelah selesai mengikuti Kegiatan tentang menganalisis peraturan

Rabu, 30 November 2016

RUANG LINGKUP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

1. Menganalisis Peraturan Kepegawaian yang Berlaku

A. Tujuan

Setelah selesai mengikuti Kegiatan tentang menganalisis peraturan kepegawaian yang berlaku ini, diharapkan peserta pelatihan mampu:
1 Memahami perubahan / penggantian Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dengan seksama.
2.Menjelaskan prinsip dasar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara secara lugas.
3.         Menganalisis Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 3 mengenai Prinsip Aparatur Sipil Negara secara bijak dan cermat.
4 Membandingkan Jenis, Status dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN)dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6 dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan teliti.B. Indikator Pencapaian Kompetensi

Senin, 02 Mei 2016

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1981
TENTANG
PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD, DAN UANG DUKA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa ketentuan-ketentuan tentang perawatan dan tunjangan cacad Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dan atau menderita cacad dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, serta uang duka atau tunjangan kematian bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau wafat, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.

Cuti PNS

PERATURAN TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan yang mengatur Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS sampai saat ini masih menggunkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Berdasarkan  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri dari : a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti bersalin; e. Cuti karena alasan penting ; dan f. Cuti diluar tanggungan Negara